Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Tahun 2011 membuka kesempatan Beasiswa Pendidikan S2 Dalam Negeri bagi PNS di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Peningkatan kualitas pelayanan informasi pemerintahan dalam rangka mendukung pelaksanaan UU No. 14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 25/ 2009 tentang Pelayanan Publik memerlukan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi bidang ilmu komunikasi. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo mulai tahun 2011 menyelenggarakan Program Beasiswa S2 Bidang Ilmu Komunikasi. Beasiswa diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah, utamanya yang bidang tugasnya berkaitan dengan fungsi pelayanan informasi.
- Magister Ilmu Komunikasi dan Manajemen Komunikasi, Universitas Indonesia (UI), Jakarta. Keterangan lebih lanjut Klik disini
- Master Ilmu Komunikasi, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Keterangan lebih lanjut Klik disini
Umum :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang bidang tugasnya berkaitan dengan tugas pelayanan informasi
- Mendapat izin dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) untuk menjalani pendidikan
Khusus:
- Memiliki IPK S1 minimal 2.90 (dari skala 4)
- Memiliki nilai Institutional TOEFL (ITP) minimal 450
- Memiliki nilai Tes Potensi Akademik (TPA) minimal 500
- Melampirkan Tanda Peserta Ujian seleksi masuk Universitas tujuan studi
- Telah mendapatkan surat tanda bukti telah diterima di salah satu Universitas tersebut (dapat disusulkan)
- Diutamakan :
- Memiliki masa kerja minimal 2 tahun terhitung mulai tanggal diangkat menjadi PNS dalam gelar S1 pada instansi yang bersangkutan
- Berusia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran
- Belum memiliki gelar S2 dan tidak sedang menerima beasiswa lain dan/atau sedang mengikuti program pendidikan S2
- Beasiswa diberikan dalam bentuk pembebasan sepenuhnya (full waiver) dari biaya pendidikan di Program Studi tersebut, senilai biaya SPP yang berlaku.
- Beasiswa tidak mencakup biaya hidup (living cost), biaya transportasi dari/ke lokasi asal peserta, biaya pendaftaran, dan biaya wisuda.
- Jika peserta tidak berhasil menyelesaikan studi dalam batas waktu pemberian Beasiswa yang ditentukan pada Program Studi tersebut, biaya yang timbul akibat perpanjangan masa studi menjadi tanggung jawab pribadi Peserta
Pelamar mengirimkan seluruh dokumen yang disyaratkan (Copy SK Pengangkatan PNS, Copy Ijazah dan Transkrip S1, Sertifikat TOEFL, Sertifikat TPA, Surat Izin & Rekomendasi Atasan, Surat Tanda Peserta Ujian, dan Surat Tanda Bukti Telah Diterima di salah satu Universitas) ke alamat tersebut di bawah ini paling lambat 8 Agustus 2011. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
*Formulir Pendaftaran Klik disini
Source/Informasi lebih lanjut : www.kominfo.go.id